Berkaca tentang perekonomian berdasarkan Islam


Perekonomian merupakan hal yang penting bagi suatu masyarakat. Terlebih pada zaman ini manusia telah mengalami berbagai perkembangan. Baik dari sarana-prasaran, pemikiran, teknologi dan sebagainya. Maka perekonomian merupakan sesuatau yang mau tidak mau harus ada pada suatu masyarakat. Pada zaman globalisasi ini suatu masyarakat dituntut untuk bisa melakukan suatu kegiatan ekonomi, apapun itu bentuknya yang bisa membuat mereka bertahan hidup atau melejitkan kehidupannya.

Dari sekian banyak bentuk dan sistem perekonomian yang ada sekarang ini, itu semua tentu tidak terlepas dari pantauan syari'at agama. Islam menyinggung hal yang mendasar dalam perekonomian, tetapi hal yang mendasar ini menjadi sesuatu yang sangat penting untuk kita perhatikan. Diantaranya dalam terdapat dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 29 :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Diantara yang menjadi tujuan pereokoniam adalah untuk mendapatkan harta. Apakah itu dari perdagangan, perusahaan jasa, atau perekonomian lainnya. Maka inilah yang menurut penulis menjadi hal yang mendasar dalam perekonomian, yaitu harta. Maka islam mengajarkan bagaimana caranya memperoleh harta dengan cara yang baik dan halal yang akan membuat kita mendapatkan keuntungan baik di Dunia maupun di Akhirat.

Bagaimana caranya kita memperoleh harta menurut yang dibenarkan Islam?


Untuk memperoleh harta yang dibenarkan oleh islam adalah dalam memperoleh harta tersebut dengan cara yang halal, tidak dengan cara yang bathil. Untuk itulah Allah berfirman dalam penggalan ayat diatas; " Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil," Imam ibnu katsir menjelaskan bahwa maksud dengan jalan yang bathil adalah memakan harta dengan berbagai macam usaha yang tidak syar'i seperti riba, judi dan berbagai hal yang serupa yang penuh dengan tipu daya, sekalipun secara kasat mata usah-usaha tersebut sesuai dengan hukum syar'i, akan tetapi Allah mengetahui bahwa perbuatan tersebut mengandung riba.

Sungguh Allah benar-benar maha mengetahui, dalam urusan iqtishadiyah (Perekonomian) ternyata Allah menyinggung harta itu yang dimakan Sebagaimana penggalan ayat dalam surat annisa di atas, hal ini dalam arti makanan yang dimakan. Allah menjadikan harta yang dimakan sebagai sample untuk dibahas. Padahal harta yang kita miliki itu tidak semuanya dimakan, ada yang digunakan untuk biaya membuat rumah misalnya, atau untuk membeli mobil, untuk membeli motor, untuk biaya pendidikan, untuk membeli kebutuhan rumah tangga, dan masih banyak lagi.

Demikianlah Allah menjelaskan harta yang dimakan untuk pembahasa ayat itu adalah karena makanan merupakan hal yang pokok bagi manusia. Seorang manusia tidak bisa hidup tanpa makan, dan makanan tidak akan terlepas dari minum. Makanan menjadi menjadi suatu objek dalam perekonomian yang banyak muncul. Oleh karena itu makanan adalah harta kita yang paling utama. Untuk itu kita tidak boleh makan yang diharamkan, diantara makan yang diharamkan adalah makanan yang diharamkan dalam surat al-Maidah dan juga makan dengan cara yang haram seperti makan ditempat orang lain. Allah swt berfirman dalam Surat An-Nur 61:

" Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, Makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya[1051] atau dirumah kawan-kawanmu. tidak ada halangan bagi kamu Makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya."

Maka renungkanlah ayat tersebut wahai para pembaca yang budiman. Maka kurang lebih seperti itu juga sebagaimana yang dikatakan oleh Qatadah.

[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

[1051] Maksudnya: rumah yang diserahkan kepadamu mengurusnya.

Bersambung...

                                                          






Share on Google Plus

Penulis : Civilzation

Mari membaca artikel lainnya dibawah ini
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment