Perekonomian merupakan hal yang
penting bagi suatu masyarakat. Terlebih pada zaman ini manusia telah mengalami
berbagai perkembangan. Baik dari sarana-prasaran, pemikiran, teknologi dan
sebagainya. Maka perekonomian merupakan sesuatau yang mau tidak mau harus ada
pada suatu masyarakat. Pada zaman globalisasi ini suatu masyarakat dituntut
untuk bisa melakukan suatu kegiatan ekonomi, apapun itu bentuknya yang bisa
membuat mereka bertahan hidup atau melejitkan kehidupannya.
Dari sekian banyak bentuk dan
sistem perekonomian yang ada sekarang ini, itu semua tentu tidak terlepas dari
pantauan syari'at agama. Islam menyinggung hal yang mendasar dalam perekonomian,
tetapi hal yang mendasar ini menjadi sesuatu yang sangat penting untuk kita
perhatikan. Diantaranya dalam terdapat dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 29 :
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Diantara yang menjadi tujuan
pereokoniam adalah untuk mendapatkan harta. Apakah itu dari perdagangan,
perusahaan jasa, atau perekonomian lainnya. Maka inilah yang menurut penulis
menjadi hal yang mendasar dalam perekonomian, yaitu harta. Maka islam
mengajarkan bagaimana caranya memperoleh harta dengan cara yang baik dan halal
yang akan membuat kita mendapatkan keuntungan baik di Dunia maupun di Akhirat.
Bagaimana caranya kita memperoleh harta menurut yang dibenarkan Islam?
Untuk memperoleh harta yang
dibenarkan oleh islam adalah dalam memperoleh harta tersebut dengan cara yang
halal, tidak dengan cara yang bathil. Untuk itulah Allah berfirman dalam
penggalan ayat diatas;
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil," Imam ibnu katsir menjelaskan bahwa maksud dengan jalan yang
bathil adalah memakan harta dengan berbagai macam usaha yang tidak syar'i
seperti riba, judi dan berbagai hal yang serupa yang penuh dengan tipu daya,
sekalipun secara kasat mata usah-usaha tersebut sesuai dengan hukum syar'i,
akan tetapi Allah mengetahui bahwa perbuatan tersebut mengandung riba.
Sungguh Allah benar-benar maha mengetahui, dalam urusan iqtishadiyah
(Perekonomian) ternyata Allah menyinggung harta itu yang dimakan Sebagaimana
penggalan ayat dalam surat annisa di atas, hal ini dalam arti makanan yang
dimakan. Allah menjadikan harta yang dimakan sebagai sample untuk dibahas. Padahal
harta yang kita miliki itu tidak semuanya dimakan, ada yang digunakan untuk
biaya membuat rumah misalnya, atau untuk membeli mobil, untuk membeli motor,
untuk biaya pendidikan, untuk membeli kebutuhan rumah tangga, dan masih banyak
lagi.
Demikianlah Allah menjelaskan harta yang dimakan untuk
pembahasa ayat itu adalah karena makanan merupakan hal yang pokok bagi manusia.
Seorang manusia tidak bisa hidup tanpa makan, dan makanan tidak akan terlepas
dari minum. Makanan menjadi menjadi suatu objek dalam perekonomian yang banyak
muncul. Oleh karena itu makanan adalah harta kita yang paling utama. Untuk itu
kita tidak boleh makan yang diharamkan, diantara makan yang diharamkan adalah
makanan yang diharamkan dalam surat al-Maidah dan juga makan dengan cara yang
haram seperti makan ditempat orang lain. Allah swt berfirman dalam Surat An-Nur
61:
" Tidak ada
halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi
orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, Makan (bersama-sama mereka)
dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah
saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah
saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah
saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah
yang kamu miliki kuncinya[1051] atau dirumah kawan-kawanmu. tidak ada halangan
bagi kamu Makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki
(suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada
(penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang
ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah
menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya."
Maka renungkanlah ayat tersebut wahai para pembaca yang
budiman. Maka kurang lebih seperti itu juga sebagaimana yang dikatakan oleh Qatadah.
[287]
Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain,
sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan
suatu kesatuan.
[1051]
Maksudnya: rumah yang diserahkan kepadamu mengurusnya.
Bersambung...
0 comments:
Post a Comment