Resume Buku "Haramkah Isbal dan Wajibkan Janggut?"

Dari buku karya A. Zakaria 

   Isbal

Isbal berarti memanjangkan pakaian melebihi mata kaki. Yang dimaksud adalah “melebihi batas” dari kebiasaan yang wajar. Isbal tidak hanya dalam hal sarung, celana, dan gamis saja, tetapi juga dalam hal sorban, selendang, dan jubah.

Benarkah isbal haram?? Ada yang mengharamkan isbal dengan muthlaq, ada pula yang mengharamkan isbal dengan muqoyyad.

·        Muthlaq
‘an Abii Hurairata ra ‘ani an-nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallam qaala: “maa asfala minal-ka’baini minal-izaari fa fin-naar” (HR. Bukhari)
·        Muqayyad
‘an ‘abdillah bni ‘umara anna rasuulallah shallallah ‘alaihi wa sallam qaala: “laa yanzhurullahu yauma al-qiyaamah ilaa man jarra tsaubahu khuyalaa” (HR. Tirmidzi)


   Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

      1   .      Isbal tanpa sombong tidak terlarang atas dasar:

-         Mafhum mukhalafah dari “khuyalaa” (artinya: dengan sombong)

-         Takhshish dengan perbuatan Abu Bakar dan perbuatan Nabi saw yang pernah mengulurkan pakaiannya.
  
-         Kaidah ushuliyyah: “Ada tidaknya hukum tergantung ada tidaknya ‘illat”. Ini berarti karena ada sombong maka ada hukum haram.

     2  .      Walau isbal dibolehkan, tentu dalam batas yang wajar (tidak berlebih-lebihan).
     3  .      Perempuan dituntut isbal karena kaki (telapak atas)nya termasuk aurat yang harus ditutup.

      Janggut

Wajibkah janggut?? Amati tabel berikut!



Alasan wajibnya janggut



Alasan tidak wajibnya janggut

1.      Hadist-hadist berbentuk amr berarti wajib sesuai kaidah ushulnya.

Ø  Tidak setiap perintah Allah dan Rasul-Nya jatuh wajib, bisa menjadi sunat atau bahkan mubah jika terdapat qarinah yang memalingkan dari wajib.


2.      Memelihara janggut dan mencukur kumis adalah pembeda antara muslim dengan Yahudi dan Nashrani, perintah Nabi saw: khaalifuu al-Yahuuda.


Ø  Perintah-perintah dalam hadist-hadistnya semuanya disertai ‘illat (alasan) “Hukum itu bergantung kepada ‘illat, ada atau tidaknya”.

3.      Janggut adalah sunnah Nabi, Nabi adalah uswah hasanah yang harus diteladanni umatnya.

Ø  Tidak semua yang dilakukan Nabi wajib diikuti. Contoh: Nabi suka memakai gamis. Apakah kita juga harus pakai gamis?


4.      Janggut termasuk fithrah yang harus dijaga dan dipelihara.


Ø  Tidak semua yang termasuk fithrah itu wajib. Berarti sama saja hukumnya dengan memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dsb.


5.      Tasyabbuh dengan wanita, sedangkan tasyabbuh itu terlarang.

Ø  Tidak, karena bagi wanita tidak berjanggut dan tidak berkumis adalah fithrahnya, bukan upaya wanita berbeda dengan mode pakaian hiasan yang merupakan ciri khas wanita. Ditambah pula, laki-laki yang mencukur janggutnya tentu tidak berniat untuk menyerupai wanita.


6.      Mencukur janggut berarti mengubah ciptaan.


Ø  Tidak, buktinya Ibnu ‘Umar memotong janggutnya dan membiarkannya segenggam.

7.      Mencukur janggut berarti menyelisihi sunnah Nabi dan Khulafa ar-Rasyidin.


Ø  Sunnah Nabi saw tidak semuanya wajib diikuti.

Jadi, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi laki-laki untuk memanjangkan dan memelihara janngut dengan alasan tersebut di atas.





























Share on Google Plus

Penulis : Unknown

Mari membaca artikel lainnya dibawah ini
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment